Undang-Undang 1945 Pasal 33 menegaskan bahwa perekonomian Indonesia disusun atas usaha bersama yang didasarkan pada asas kekeluargaan. Presiden Republik Indonesia sangat mendukung segala upaya untuk menggerakkan koperasi di seluruh Indonesia, mencerminkan komitmen pemerintah dalam memperkuat ekonomi kerakyatan.
Pembentukan Koperasi Desa/ Kelurahan Merah Putih didorong oleh kebutuhan untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat desa melalui pendekatan ekonomi kerakyatan yang berbasis pada prinsip gotong royong, kekeluargaan, dan saling membantu.
Musyawarah Desa Khusus Pembentukan Koperasi Desa "Merah Putih" Banjaran Kecamatan Banjaran Kabupaten Bandung diselenggarakan pada hari Kamis, tanggal 15 Mei 2025 di Aula Desa Banjaran dengan melibatkan Pemerintah Desa Banjaran, BPD Banjaran, Camat Banjaran, Dinas terkait, dan tokoh masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan dan ekonomi rakyat, merupakan bagian dari Program Nasional Percepatan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) sesuai Instruksi Presiden, yang ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kabupaten Bandung.
Link Website:
Download Lampiran:
INSTRUKSI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NO. 9 TAHUN 2025 TENTANG PERCEPATAN PEMBENTUKAN KOPERASI DESA/ KELURAHAN MERAH PUTIH